Tanjung (Kemenag Tabalong ) — Tim Arsiparis Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tabalong melaksanakan kegiatan pendataan arsip inaktif dalam rangka proses usul pemusnahan arsip. Kegiatan ini berlangsung di ruang arsip Kemenag Tabalong, Kamis, 03 /07/25 atas arahan dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Tabalong dan Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kab. Tabalong
Pendataan difokuskan pada arsip-arsip inaktif yang telah melampaui jangka waktu simpan sesuai Jadwal Retensi Arsip (JRA) dan tidak lagi memiliki nilai guna administrasi, hukum, keuangan, maupun sejarah.
Menurut H. Norsiap, S.AP, selaku Arsiparis Ahli Pertama, kegiatan ini menjadi tahapan awal dalam proses usul pemusnahan arsip yang dilakukan secara terencana dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Pemusnahan arsip tidak dilakukan secara sembarangan. Arsip yang diusulkan adalah arsip inaktif yang masa retensinya telah habis dan tidak memiliki nilai guna. Hal ini penting untuk efisiensi ruang penyimpanan serta tertib pengelolaan arsip,” jelas H. Norsiap, S.AP.
Sementara itu, Kepala Subbagian Tata Usaha Kemenag Tabalong, H. Abd Khairi, S.Ag, mengapresiasi kegiatan ini sebagai bentuk komitmen dalam menegakkan tata kelola kearsipan yang tertib dan profesional.
“Kami sangat mengapresiasi kinerja tim arsiparis. Kegiatan ini sangat penting dalam rangka menjaga efisiensi dan ketertiban administrasi. Arsip harus dikelola dengan baik, termasuk melalui pemusnahan terhadap yang sudah tidak lagi diperlukan,” tutur H. Abd Khairi, S.Ag.
Kegiatan pendataan arsip inaktif ini dijadwalkan berlangsung selama beberapa dari tanggal 3 Juli s.d 11 Juli 2025 melibatkan unit-unit kerja di lingkungan Kemenag Tabalong. Hasil pendataan akan digunakan sebagai dasar penyusunan daftar usul musnah yang nantinya diajukan secara resmi kepada lembaga kearsipan terkait.(Rep:Ela/Ft:Muklis)