Loading...
CLOSE

Sekjen Kemenag Terus Perjuangkan Kemaslahatan Guru Madrasah dan Guru Agama

Banjarmasin (Kemenag Kalsel) — Penjelasan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agama, Kamaruddin Amin, terkait eksistensi guru madrasah swasta dalam Rapat Kerja (Raker) Menteri Agama bersama Komisi VIII DPR RI pada 28 Januari 2026, memantik beragam tanggapan dari masyarakat, khususnya di ruang publik digital.

Salah satu potongan pernyataan Sekjen yang berbunyi, “…banyak guru-guru yang diangkat oleh Yayasan tanpa sepengetahuan Kemenag, kemudian minta dibayar, dan jumlahnya terus bertambah dan bertambah, tanpa ada koordinasi dengan Kemenag…”, dinilai sebagian netizen sebagai bentuk ketidakberpihakan Kemenag terhadap guru madrasah swasta yang jumlahnya ribuan orang dari jenjang ibtidaiyah hingga aliyah.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Selatan, Muhammad Tambrin, menegaskan bahwa pernyataan Sekjen Kemenag tidak dapat dipahami secara parsial dan terlepas dari konteks kebijakan tata kelola pendidikan madrasah secara nasional. 

“Prof. Kamaruddin Amin adalah sosok yang selama ini justru dikenal sebagai pejuang kemaslahatan guru madrasah swasta. Banyak kebijakan afirmatif yang lahir di masa beliau menjabat Sekjen Kemenag, baik dalam bentuk peningkatan akses bantuan, penguatan regulasi, maupun advokasi anggaran untuk guru non-PNS,” tegas Tambrin. Selasa (3/4/2026) di Banjarmasin

Dikatakan Tambrin, penjelasan Sekjen saat Raker dengan Komisi VIII lebih menekankan pentingnya tata kelola dan koordinasi antara yayasan penyelenggara pendidikan madrasah dengan Kemenag, agar data guru valid, perencanaan anggaran terukur, serta kebijakan kesejahteraan dapat disusun secara adil dan berkelanjutan.

“Negara tidak pernah absen. Namun negara juga membutuhkan data dan mekanisme yang tertib. Apa yang disampaikan Sekjen adalah bentuk kejujuran birokrasi agar persoalan guru swasta tidak diselesaikan secara reaktif, tetapi melalui sistem yang kuat dan berkeadilan,” ujarnya.

Menurut Tambrin, Kemenag di semua tingkatan terus berupaya memperjuangkan kesejahteraan guru madrasah swasta melalui berbagai skema, mulai dari insentif, sertifikasi, hingga penguatan peran pemerintah daerah dan yayasan. Ia mengajak masyarakat untuk melihat komitmen Kemenag secara utuh, bukan dari satu potongan pernyataan.

“Guru madrasah swasta adalah pilar utama pendidikan keagamaan di Indonesia. Kemenag hadir, mendengar, dan terus berjuang bersama mereka. Pernyataan Sekjen harus dimaknai sebagai ajakan memperbaiki sistem, bukan menafikan pengabdian guru,” pungkas Tambrin.

Penulis : raju
Foto : Humas_Kanwil