Tanjung (Kemenag Tabalong ) – Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Kabupaten Tabalong, Hj. Nurul Ajidah, S.Ag, didampingi staf, secara resmi menerima dua sertifikat tanah wakaf dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tabalong, bertempat di Kantor BPN Tabalong.Senin(08/09/25)
Penyerahan sertifikat ini merupakan bagian dari program percepatan sertifikasi tanah wakaf, sebagai upaya perlindungan hukum terhadap aset-aset wakaf keagamaan di wilayah Tabalong.
Dalam keterangannya, Hj. Nurul Ajidah menyampaikan apresiasi atas kerja sama antara Kementerian Agama dan BPN, serta peran aktif para nadzir dan masyarakat dalam mengurus legalitas tanah wakaf.
“Alhamdulillah, hari ini kita menerima dua sertifikat wakaf sebagai bentuk komitmen bersama dalam menjaga aset keagamaan. Sertifikasi ini sangat penting agar tanah wakaf memiliki kekuatan hukum tetap dan terlindungi dari potensi sengketa,” ujar Hj. Nurul.
Adapun sertifikat yang diterima meliputi:
- Sertifikat Masjid di Desa Karangan Putih, yang berada dalam kawasan Pondok Pesantren Nusratullan,
- Sertifikat Wakaf untuk Masjid Nurul Falah di Desa Hayup.
Ia juga mengimbau kepada seluruh Kecamatan di wilayah Kabupaten Tabalong yang belum mengajukan sertifikasi tanah wakaf, agar segera menyusun berkas dan melakukan pengajuan ke KUA Kecamatan Masing-masing.
“Kami mengajak seluruh kecamatan, khususnya yang masih belum mengajukan sertifikasi tanah wakaf, agar segera melakukan proses administrasi. Kami siap mendampingi. Jangan sampai tanah wakaf yang sudah diamanahkan umat menjadi tidak jelas status hukumnya,” tegasnya.
"Penyerahan sertifikat ini diharapkan menjadi pemicu semangat bagi para pengelola masjid, pondok pesantren, dan lembaga keagamaan lainnya untuk lebih memperhatikan aspek legalitas lahan wakaf demi kemaslahatan umat jangka panjang."pungkasnya(Rep/Ft:Ela)