Tanjung (Kemenag Tabalong) – Penyelenggara Zakat Wakaf Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Selatan melalui Penyelenggara Zakat Wakaf Kabupaten Tabalong melaksanakan sosialisasi Rencana Aksi Asta Cita Zakat Wakaf serta Program Prioritas Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Rabu (14/01/2026).
Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Darul Rahman ini menghadirkan M. Hanafi Ridhani, S.S., M.H, Ketua Tim Kerja Penyuluhan Agama Islam dan Sistem Informasi serta Pemberdayaan Wakaf, sebagai narasumber. Sosialisasi tersebut diikuti oleh Kepala KUA Kecamatan dan Penyuluh Agama se-Kabupaten Tabalong.
Dalam pemaparannya, M. Hanafi Ridhani menyampaikan bahwa Asta Cita Zakat Wakaf merupakan upaya strategis Kementerian Agama bersama BAZNAS untuk mengoptimalkan zakat dan wakaf sebagai instrumen pembangunan sosial dan ekonomi umat menuju Indonesia Emas 2045. Fokus utama diarahkan pada pemberdayaan ekonomi, pemerataan kesejahteraan, serta pengentasan kemiskinan berbasis potensi lokal masyarakat.
Salah satu program prioritas yang ditekankan dalam sosialisasi tersebut adalah Program Kampung Zakat, yakni program pemberdayaan masyarakat berbasis wilayah desa atau kelurahan dengan mengoptimalkan dana zakat, infak, dan sedekah secara terintegrasi dan berkelanjutan.
“Program Kampung Zakat bertujuan membangun kemandirian ekonomi masyarakat mustahik melalui pendampingan, peningkatan keterampilan, dan penguatan usaha produktif,” jelasnya.
Lebih lanjut, disampaikan beberapa contoh implementasi Kampung Zakat, antara lain pengembangan usaha mikro berbasis zakat seperti usaha kuliner, pertanian, peternakan, dan kerajinan lokal; pelatihan keterampilan kerja bagi masyarakat prasejahtera; pendampingan kelompok usaha mustahik hingga mampu bertransformasi menjadi muzakki; penguatan peran masjid sebagai pusat pemberdayaan ekonomi dan sosial masyarakat; serta kolaborasi antara KUA, Penyuluh Agama, BAZNAS, LAZ, dan pemerintah daerah dalam pembinaan Kampung Zakat.
Selain Kampung Zakat, narasumber juga menekankan pentingnya sinergi zakat dengan wakaf produktif agar pemberdayaan umat dapat berjalan berkelanjutan.
"Zakat dan wakaf diharapkan tidak hanya bersifat konsumtif, tetapi mampu menciptakan nilai tambah dan dampak jangka panjang bagi kesejahteraan masyarakat."ujarnya
Sebagai penutup, dalam sosialisasi tersebut turut disampaikan Program Wakaf Uang bagi Calon Pengantin (Catin) sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Wakaf Uang Catin.
"Program ini bertujuan menumbuhkan kesadaran berwakaf sejak dini serta membangun budaya filantropi Islam yang berkelanjutan melalui momentum pernikahan. Wakaf uang catin diarahkan sebagai wakaf produktif yang dikelola secara profesional oleh nazhir, sehingga hasil pengembangannya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan umat. "paparnya
Dalam hal ini, KUA dan Penyuluh Agama memiliki peran strategis dalam mensosialisasikan dan mengimplementasikan program wakaf uang catin kepada calon pengantin di wilayah binaannya masing-masing.(Rep/Ft:Ela)
