Tanjung (Kemenag Tabalong) - Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tabalong, Hj. Nurul Ajidah, S.Ag, memberikan arahan penting terkait percepatan sertifikasi tanah wakaf dalam sebuah kegiatan koordinasi yang melibatkan seluruh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan dan Penyuluh Agama Islam se-Kabupaten Tabalong. Senin(1/07/25)
Dalam arahannya, Hj. Nurul Ajidah menegaskan pentingnya kolaborasi antara KUA, Penyuluh Agama, dan nadzir wakaf dalam menyukseskan program percepatan sertifikasi tanah wakaf..
"Sertifikasi tanah wakaf bukan hanya soal legalitas, tapi juga tanggung jawab kita bersama untuk menjaga amanah wakif dan memastikan tanah wakaf dapat dimanfaatkan dengan optimal dan berkelanjutan," ujar Hj. Nurul Ajidah dalam sambutannya.
Ia juga mengingatkan pentingnya pendataan yang akurat dan upaya proaktif dari KUA serta Penyuluh Agama dalam melakukan pendampingan kepada masyarakat, khususnya dalam proses administrasi hingga pendaftaran ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk komitmen Kementerian Agama dalam mendorong legalitas aset wakaf agar dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk kepentingan umat.
Turut hadir dalam kegiatan ini seluruh Kepala KUA Kecamatan se-Kabupaten Tabalong serta para Penyuluh Agama Islam. Mereka menyambut baik arahan tersebut dan berkomitmen mendukung percepatan program sertifikasi tanah wakaf di wilayah masing-masing.
Dengan adanya sinergi antar lembaga dan tokoh keagamaan di daerah, diharapkan proses sertifikasi tanah wakaf di Kabupaten Tabalong dapat berlangsung lebih cepat dan tertib secara hukum, serta membawa manfaat besar bagi masyarakat luas.(Rep/Ft:Ela)
