Tanjung (Kemenag Tabalong) - Kepala Kantor Kementerian Agama (Ka.Kemenag) Kabupaten Tabalong, H Sahidul Bakhri, menegaskan bahwa rasa syukur sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) harus diwujudkan dalam disiplin kerja, profesionalitas, serta pelayanan terbaik kepada masyarakat. Penegasan tersebut disampaikan saat pembinaan ASN di KUA Kecamatan Tanta, Rabu (25/02/26).
Menurutnya, status ASN merupakan amanah negara yang harus dijaga dengan integritas dan kinerja optimal.
“Kita harus benar-benar mensyukuri menjadi ASN. Banyak orang bekerja hari ini hanya untuk memastikan bisa makan esok hari, sementara ASN setiap bulan menerima gaji penuh. Syukur itu harus dibuktikan dengan disiplin hadir, melaksanakan tugas dengan sungguh-sungguh, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tegasnya.
Ia menambahkan, penguatan layanan KUA harus dimulai dari tata kelola internal yang tertib. Pembagian tugas pegawai diminta jelas dan proporsional agar seluruh fungsi pelayanan berjalan efektif serta tidak terjadi tumpang tindih pekerjaan.
“Tata kerja harus jelas, siapa melakukan apa harus tegas. Dengan pembagian tugas yang baik, pelayanan akan lebih cepat, tertib, dan profesional,” ujarnya.
Selain pembagian tugas, ia juga menekankan pentingnya pengarsipan administrasi yang sistematis sebagai bagian dari akuntabilitas lembaga. Seluruh dokumen pelayanan, termasuk administrasi pernikahan dan surat menyurat, harus tersimpan rapi serta mudah ditelusuri ketika diperlukan.
Penguatan basis data keagamaan tingkat kecamatan juga menjadi perhatian. Data yang valid dan mutakhir dinilai menjadi fondasi utama dalam penyusunan program pembinaan masyarakat maupun pelayanan keagamaan.
“Basis data harus diperkuat. Semua program dan layanan harus berbasis data yang akurat agar tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan,” tambahnya.
Ka.Kankemenag menyebutkan pembinaan ASN ini sebagai bagian dari langkah berkelanjutan Kementerian Agama Tabalong dalam memastikan seluruh KUA memiliki standar layanan yang kuat melalui penguatan manajemen internal, tertib administrasi, validasi data keagamaan, percepatan legalitas aset wakaf, serta komunikasi publik yang aktif guna menghadirkan layanan keagamaan yang profesional, akuntabel, dan berdampak luas bagi masyarakat.
Dalam kesempatan yang sama, Penyelenggara Zakat dan Wakaf, Hj. Nurul Ajidah menekankan pentingnya percepatan sertifikasi tanah wakaf di wilayah kecamatan. Ia meminta jajaran KUA aktif melakukan pendataan, pendampingan administrasi, serta koordinasi lintas instansi guna memastikan seluruh aset wakaf memiliki kepastian hukum.
“Sertifikasi tanah wakaf harus dipercepat. Legalitas yang jelas akan melindungi aset umat dari sengketa dan memastikan pemanfaatannya dapat berlangsung optimal untuk kepentingan masyarakat. KUA perlu aktif mendata dan mengawal prosesnya,” jelasnya.
Sementara itu, Tim Kehumasan dari Kementerian Agama Kabupaten Tabalong memberikan penguatan terkait strategi publikasi serta pembangunan citra lembaga. Seluruh layanan, inovasi, dan kegiatan pembinaan di KUA diharapkan terdokumentasi dan dipublikasikan melalui kanal resmi sebagai bagian dari transparansi pelayanan publik sekaligus penguatan kepercayaan masyarakat. (Rep:Sry/Ft:Mukhlis)
