Loading...
CLOSE

MIN 9 Tabalong Tegakkan Kawasan Tanpa Rokok

MIN 9 Tabalong – Dalam rangka menindak lanjuti edaran Permendikbud RI Nomor 64 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok di lingkungan Sekolah yaitu Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. Kebijakan ini diberlakukan untuk menciptakan lingkungan belajar yang bersih, sehat, dan bebas dari asap rokok, serta mendukung upaya pemerintah dalam melindungi generasi muda dari bahaya rokok. Rabu, (8/10/25)

Pemasangan Poster kawasan tanpa rokok di area lingkungan Madrasah di lakukan di berbagai titik strategis madrasah, seperti gerbang utama, area belakang madrasah, ruang guru, area parkir, kantin, serta halaman Madrasah. Langkah ini menjadi bentuk nyata komitmen madrasah dalam menerapkan budaya hidup sehat di lingkungan Pendidikan.

Peraturan Permendikbud RI Nomor 64 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah bahwasannya Kawasan tanpa rokok Adalah rungan atau area yang di larang untuk kegiatan memproduksi, menjual dan/atau mempromosikan rokok.

Kepala MIN 9 Tabalong, Hj. Rusdiana, S.Pd,I menyampaikan bahwa kebijakan ini tidak hanya sekedar memenuhi peraturan, tetapi juga bagian dari pembiasaan karakter siswa untuk penduli terhadap Kesehatan diri dan lingkungan.”Madrasah harus menjadi contoh bagi Masyarakat dalam menerapkan gaya hidup sehat. kami ingin menumbuhkan kesadaran bersama bahwa lingkungan sekolah adalah tempat yang bersih dan aman bagi tumbuh kembang anak,” ujarnya.

Kamad memberikan arahan kepada dewan guru, menegaskan pentingnya peran guru sebagai teladan bagi peserta didik.”Saya berharap seluruh dewan guru menjadi panutan bagi siswa dengan tidak merokok di lingkungan sekolah. Keteladanan guru adalah pembelajaran nyata bagi anak-anak agar mereka tumbuh menjadi generasi yang sehat dan berakhlak baik,” Tambahnya.

Dengan diterapkannya Kawasan Tanpa Rokok di MIN 9 Tabalong, diharapkan seluruh warga madrasah dapat mendukung terciptanya suasana belajar yang nyaman, sehat, dan produktif, sekaligus menjadi contoh bagi lingkungan sekitar untuk menerapkan pola hidup bersih dan sehat.

(Rep/Ft : Humas)