Tanjung (Seksi PHU) – Jemaah haji di Kabupaten Tabalong tidak perlu melakukan perjalanan ke Banjarmasin untuk mengurus pelimpahan nomor porsi haji reguler. Layanan tersebut difasilitasi langsung oleh Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tabalong di ruang Seksi PHU, Kamis (14/8/25).
Dalam kegiatan yang menjadi kewenangan Kanwil Kemenag Kalimantan Selatan ini, sebanyak 40 jemaah dilayani tuntas dalam satu hari. Pendataan hingga pengambilan biometrik dilakukan langsung di Tabalong dengan perangkat yang tersedia, sehingga proses lebih cepat, efisien, dan mudah diakses masyarakat.
Kepala Seksi PHU, Nabhan Fansuri, menjelaskan layanan ini memudahkan akses sekaligus meningkatkan efektivitas pelayanan terhadap jemaah.
“Pendataan ini memang wewenang Kanwil, namun sinergi dengan Kankemenag Tabalong sangat diperlukan. Terima kasih kepada tim Kanwil yang langsung datang melayani jemaah,” ujarnya.
Salah satu jemaah asal Tanjung, Indra Hidayat, mengaku puas dengan pelayanan yang diberikan. Ia menyampaikan proses berjalan lancar, cepat, dan tanpa kendala berarti.
“Alhamdulillah, prosesnya lancar dan tidak ada kendala. Menurut saya, kegiatan ini sangat efektif dan petugas juga sangat membantu mempercepat prosesnya,” ungkapnya.
Indra menerima nomor porsi menggantikan ayahnya yang telah meninggal dunia. Proses usul dan pemanggilan dilakukan beberapa hari sebelumnya, sehingga ia dapat menyiapkan dokumen yang diperlukan.
Berdasarkan Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 130 Tahun 2020, pelimpahan nomor porsi haji reguler merupakan proses pengalihan hak keberangkatan haji dari jemaah yang tidak dapat berangkat karena sakit permanen atau meninggal dunia kepada ahli waris yang memenuhi syarat.
Pelimpahan ini hanya dapat dilakukan satu kali untuk satu nomor porsi, kepada suami, istri, ayah, ibu, anak kandung, atau saudara kandung yang ditunjuk melalui surat kuasa (Rep/Ft: Fathurrahman)