Loading...
CLOSE

KUA Murung Pudak Barometer Layanan, Ka.Kankemenag Tekankan Profesionalitas ASN

 

Tanjung (Kemenag Tabalong) - Penguatan kualitas layanan publik terus dilakukan jajaran Kementerian Agama Kabupaten Tabalong melalui pembinaan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kantor Urusan Agama Kecamatan Murung Pudak, Senin (23/2/26). Kegiatan dipimpin langsung Kepala Kantor Kemenag Tabalong H. Sahidul Bakhri, didampingi Kasi Bimas Islam, Penyelenggara Zakat Wakaf, serta tim kehumasan.

Dalam arahannya, Ka.Kankemenag menegaskan bahwa KUA Murung Pudak memiliki posisi strategis karena berada di pusat aktivitas masyarakat Kabupaten Tabalong, sehingga menjadi barometer pelayanan KUA di daerah tersebut.

“KUA Murung Pudak berada di jantung kota. Karena itu, wajah pelayanan di sini menjadi tolok ukur masyarakat dalam menilai kualitas layanan KUA secara keseluruhan. Standarnya harus benar-benar dijaga,” tegasnya.

Ia menekankan bahwa pelayanan publik harus mengedepankan kecepatan, ketepatan, serta sikap profesional ASN termasuk diantaranya dalam berkomunikasi dengan masyarakat.

“Layanan harus cepat, maksimal, dan tidak berbelit. Masyarakat harus mendapatkan kepastian dan sikap ramah. Cara kita berkomunikasi menentukan kepercayaan publik terhadap institusi,” ujarnya.

Ka.Kankemenag juga mengingatkan pentingnya integritas ASN, keseimbangan antara hak dan kewajiban, serta menjaga performa kerja.

“ASN jangan hanya menuntut hak, tetapi kewajiban harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Tampilkan performance terbaik, jaga disiplin, loyalitas, serta komitmen dalam melayani masyarakat,” pesannya.

Selain itu, ia menegaskan bahwa tertib administrasi dan pengarsipan dokumen merupakan fondasi utama pelayanan yang profesional dan akuntabel.

“Administrasi dan arsip harus tertata rapi. Kalau dokumen tertib, pelayanan akan lebih aman, cepat, dan terpercaya,” tambahnya.

Pada kesempatan yang sama, Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Tabalong, Hj, Nurul Ajidah, menekankan pentingnya percepatan pensertifikatan tanah wakaf di wilayah kerja masing-masing KUA. Ia meminta jajaran KUA bersama penyuluh agama aktif melakukan pendataan, pendampingan, serta koordinasi dengan nazir dan pemerintah desa agar seluruh aset wakaf memiliki legalitas yang jelas.

Menurutnya, sertifikasi tanah wakaf menjadi langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi aset umat dari potensi sengketa di kemudian hari. Dengan dokumen yang sah dan tercatat, pemanfaatan tanah wakaf juga akan lebih optimal untuk kepentingan masjid, pendidikan, maupun kegiatan sosial keagamaan.

“Tanah wakaf harus kita jaga bersama. Percepat proses sertifikasinya, lengkapi administrasinya, dan bangun koordinasi dengan semua pihak. Legalitas yang kuat akan memastikan wakaf aman dan memberi manfaat jangka panjang bagi masyarakat,” tegasnya.

Dalam rangka memperkuat keterbukaan informasi publik, tim humas pada kesempatan tersebut juga memberikan pembinaan kehumasan kepada jajaran KUA. Pembinaan menekankan pentingnya dokumentasi kegiatan, publikasi program layanan, serta pemanfaatan media sosial sebagai sarana edukasi masyarakat sekaligus membangun citra positif Kementerian Agama. (Rep/Ft:Sry)