MAN 4 Tabalong - Kepala Madrasah (Kamad) MAN 4 Tabalong, Hidayat, S.Ag.,M.M mengadakan pembinaan penting bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) yang baru mendapatkan SK di lingkungan MAN 4 Tabalong. Pembinaan ini bertujuan untuk memperjelas tugas dan fungsi pokok PPPK berlangsung di ruang kerja kepala madrasah, Rabu (3/12/25).
Salah satu poin utama yang disampaikan dalam pembinaan ini adalah implementasi Peraturan BKN RI Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 10 tentang cuti bagi PPPK. Dalam peraturan ini, dijelaskan bahwa PPPK yang berprofesi sebagai guru dan mendapatkan libur akademik, disamakan dengan cuti tahunan. Artinya, tidak ada hak libur akademik khusus bagi guru PPPK, yang ada hanyalah cuti tahunan sebanyak 12 hari dalam setahun.
Hidayat menekankan bahwa pemahaman ini krusial untuk memastikan semua PPPK memahami hak dan kewajiban mereka terkait cuti.“Pembinaan ini penting agar tidak ada lagi kebingungan mengenai hak cuti bagi PPPK, khususnya bagi guru,” ujar Hidayat
Salah seorang PPPK Shaufi Mujahidatul Muna, S.Pd, mengatakan menyambut baik peraturan ini , setuju dan tidak keberatan dengan ketentuan yang ada.(Rep:Tini/Ft:Krida)
