Loading...
CLOSE

Kemenag Tabalong Lakukan Monitoring dan Distribusi Buku di Seluruh KUA

Tanjung (Kemenag Tabalong) - Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tabalong melaksanakan kegiatan monitoring ke seluruh Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kabupaten Tabalong. Kegiatan ini berlangsung dari 28 April hingga 5 Mei 2025, dengan tujuan untuk memastikan kelancaran administrasi dan kualitas layanan pencatatan nikah serta memberikan dukungan informasi dan edukasi kepada KUA.

Selain itu, Bimas Islam juga membagikan sejumlah buku, termasuk Undang-Undang Perkawinan, kumpulan peraturan terbaru, buku manajemen KUA, dan buku penyuluhan pra-nikah bagi calon pengantin. Kepala Seksi Bimas Islam Kemenag Tabalong, H. Akhmad Surkati, S.Ag., M.Si., menjelaskan bahwa selain pemeriksaan dokumen dan proses administratif, kegiatan ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh penyuluh agama Islam, baik ASN maupun PPPK, telah menyelesaikan penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam kegiatan monitoring ini, H. Akhmad Surkati menegaskan pentingnya pengelolaan administrasi Nikah dan Rujuk (NR) di setiap KUA sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh Kemenag. Surkati menambahkan bahwa verifikasi dokumen yang dilakukan mencakup pemeriksaan stok blanko nikah, kutipan akta nikah, dan blanko nama. Tujuan pemeriksaan ini adalah untuk memastikan kesesuaian antara stok blanko yang diterima dari Kanwil Kemenag Kalimantan Selatan dan pelaporan penggunaannya di masing-masing KUA.

“Biasanya, ketiga jenis blanko tersebut kami periksa untuk memastikan penggunaan dan pelaporannya sudah sesuai, apakah jumlah blanko yang dikeluarkan sudah sesuai dengan pencatatan yang dilakukan,” jelasnya.

Selain itu, ia juga mengingatkan bahwa layanan nikah di KUA pada umumnya tidak dipungut biaya. Namun, jika pencatatan dilakukan di luar balai nikah atau pada hari libur, maka akan dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp600.000, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2015 dan Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor DJ.III/304 Tahun 2016.

“Kami berharap dengan adanya monitoring ini, seluruh KUA di Kabupaten Tabalong semakin tertib administrasi, memberikan layanan yang berkualitas, serta mampu memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” tandasnya. (Rep:Fahriah/Ft:Kontri)