Loading...
CLOSE

Kemenag Tabalong Gelar Rapat Penetapan Kadar Zakat Fitrah Jelang Ramadan 1447 H

Tanjung(Kemenag Tabalong) - Kantor Kementerian Agama gelar rapat koordinasi penetapan kadar zakat fitrah dan fidiyah tahun 2026 di Aula Darul Rahim, Rabu(18/02/26) Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Kasubbag TU dan para Kasi Penyelenggara di lingkungan Kankemenag Tabalong, perwakilan Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Tabalong, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tabalong, pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Tabalong, perwakilan Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Tabalong, para Kepala KUA Kecamatan, Ketua UPZ Kecamatan, PCNU Kabupaten Tabalong, serta PD Muhammadiyah Kabupaten Tabalong. di Aula Darul Rahim, Rabu (18/02/2026).

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tabalong H. Sahidul Bakhri, S.Ag., M.A.,  membuka secara resmi kegiatan rapat koordinasi penetapan kadar zakat fitrah tahun 2026 yang dilaksanakan
Dalam sambutannya, H. Sahidul Bakhri menegaskan pentingnya sinergi antar lembaga dalam menetapkan kadar zakat fitrah yang akan menjadi pedoman masyarakat Kabupaten Tabalong dalam menunaikan kewajiban di bulan Ramadan 1447 H.

Ia menyampaikan bahwa edukasi kepada masyarakat menjadi kunci utama agar pemahaman tentang zakat fitrah semakin baik, baik dari sisi ketentuan syariat maupun tata cara penyalurannya.“Penetapan kadar zakat fitrah ini bukan sekadar angka, tetapi bagian dari upaya memberikan kemanfaatan yang sebesar-besarnya bagi masyarakat. Karena itu, peran para UPZ dan Kepala KUA sangat penting dalam menyampaikan informasi yang benar serta berkontribusi langsung kepada masyarakat,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengajak seluruh pihak untuk menyambut Ramadan tahun ini dengan persiapan yang lebih matang dibandingkan tahun sebelumnya, khususnya dalam hal pengelolaan dan pendistribusian zakat fitrah agar tepat sasaran.

Ia juga berharap agar zakat fitrah tahun 2026 dapat dikelola secara transparan, profesional, dan akuntabel sehingga benar-benar dirasakan manfaatnya oleh para mustahik.

“Melalui koordinasi yang baik serta edukasi yang masif kepada masyarakat, pelaksanaan zakat fitrah di Kabupaten Tabalong dapat berjalan lebih tertib, merata, dan membawa keberkahan bagi seluruh umat.”pungkasnya

Di akhir sambutannya, H. Sahidul Bakhri menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh peserta yang hadir dan berkomitmen mendukung kelancaran pelaksanaan zakat fitrah tahun 2026 di Kabupaten Tabalong. Berdasarkan hasil survei harga beras dikabupaten Tabalong dan hasil rapat Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tabalong dengan Kasi Bimas Islam dan Penyelenggara Zakat dan Wakaf  beserta Majelis Ulama Indonesia, Badan Amil Zakat Nasional , Dinas Perindustrian dan Perdagangan, PD Muhhammadiyah, Pengurus Cabang, Nadhatul Ulama dan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Se-kabupaten Tabalong  pada hari Rabu, 18 Februari 2026 M / bertempat di aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tabalong, ditetapkan bahwa kadar zakat fitrah untuk tahun 1447H/ 2026M adalah sebagai berikut :

  1. Zakat Fitrah dengan beras : Minimal 2,7 kg  atau 3,5 liter perjiwa
  2. Zakat Fitrah di nilai dengan uang

No

Jenis Beras

Perjiwanya

01

Unus pulut, Unus Mutiara, Unus Mayang dan Sejenisnya

Rp. 60.000

02

Rojo Lele, Mayori, Paus, Pandan Wangi dan Sejenisnya

Rp. 55.000

03

Siam Pandak, Karang Dukuh, Lantik, Lungkong ,Kardil dan sejenisnya

Rp.45.000

04

C. Herang, Impari, dan IR, Bulog Sejenisnya

Rp. 40.0000

 

  1. Perhitungan Nilai Zakat Fitrah di atas berdasarkan kepada
  1. Peraturan Menteri Agama Nomor 69 Tahun 2015 Tentang perubahan atas peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 Tentang Syarat  dan tata cara Perhitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah serta pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif.
  2. Fatwa MUI Nomor 65 Tahun 2022 Tentang Hukum Masalah-Masalah terkait Zakat Fitrah
  3. Hasil Bathsul Masail PBNU Tanggal 18 Mei Tahun 2020
  4. Hasil Munas Majelis Tarjih ke-13 Muhammadiyah Tahun 2020

 

  1. Amil / Panitia Penerima Zakat Fitrah di masjid / mushalla di mohon untuk membuat SK Kepanitian yang di sah kan oleh Kepala Kantor Urusan Agama ( KUA) Kecamatan setempat.
  2. FIDIYAH Tahun 2026 adalah senilai   Rp.40.000 (Empat puluh ribu rupiah) per jiwa per hari.