Loading...
CLOSE

Imbauan Jelang Ramadhan 1447 H / 2026 M

Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Dalam rangka menyambut Bulan Suci Ramadhan 1447 H di Kabupaten Tabalong, serta
menjaga ketenteraman dan kenyamanan bersama, disampaikan imbauan sebagai berikut :
1. Pelaksanaan Ibadah
 Masyarakat diimbau untuk saling menghormati dan menghargai apabila terdapat
perbedaan dalam penetapan awal Ramadhan serta tetap menjaga ukhuwah Islamiyah,
persatuan, dan kerukunan di tengah masyarakat. Perbedaan yang ada hendaknya
disikapi dengan kedewasaan, saling toleran, dan tidak saling menyalahkan.
 Kegiatan Ramadhan seperti Salat Tarawih, Witir, tadarus Al-Qur’an, dan ceramah/kajian
dilaksanakan secara khusyuk, tertib, dan tetap menjaga kondusivitas lingkungan.
2. Penggunaan Pengeras Suara
Penggunaan pengeras suara agar mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE.
05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala
dengan ketentuan :
a. Azan dikumandangkan menggunakan pengeras suara luar.
b. Sebelum azan:
Subuh: pembacaan Al-Qur’an atau shalawat dapat menggunakan pengeras suara luar
paling lama 10 menit.
Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya: paling lama 5 menit menggunakan pengeras suara luar.
c. Setelah azan dan pelaksanaan salat berjamaah, termasuk zikir, doa, kuliah Subuh, Salat
Tarawih, Witir, ceramah/kajian Ramadhan, dan tadarus Al-Qur’an, menggunakan
pengeras suara dalam.
d. Volume suara diatur sesuai kebutuhan dan tidak melebihi 100 dB, serta memperhatikan
kualitas suara dan kenyamanan masyarakat sekitar.
3. Ketertiban dan Koordinasi
Takmir masjid dan panitia kegiatan agar berkoordinasi dengan aparat setempat guna
menjaga keamanan, ketertiban, dan keharmonisan masyarakat.
4. Dakwah dan Moderasi Beragama
Materi ceramah agar bersifat menyejukkan, mempererat ukhuwah, dan menjaga kerukunan
umat beragama.
Demikian imbauan ini disampaikan untuk dipedomani dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
 

Imbauan Jelang Ramadhan 1447 H / 2026 M