Tanjung (KUA Kecamatan Haruai) -Penyuluh KUA Kecamatan Haruai Warjiah S.Ag, berperan aktif dalam mendampingi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tabalong dalam melakukan peninjauan lokasi tanah wakaf untuk Masjid Nurul Falah Desa Hayup Rt.08 Kecamatan Haruai, Senin (30/06/25). Kegiatan ini bertujuan untuk memfasilitasi penerbitan sertifikat tanah yang sangat penting bagi pengelolaan dan legalitas tanah wakaf tersebut. Proses ini melibatkan berbagai pihak, termasuk aparat desa dan masyarakat setempat, yang turut serta dalam memastikan bahwa semua aspek hukum dan administrasi terpenuhi.
Warjiah bersama tim BPN melakukan pengukuran dan verifikasi lokasi tanah tidak hanya sekadar formalitas, akan tetapi sebagai langkah penting untuk memberikan kepastian hukum bagi tanah wakaf yang akan digunakan untuk kepentingan masyarakat. Dengan adanya sertifikat tanah, diharapkan pengelolaan Masjid Nurul Falah dapat dilakukan dengan lebih baik dan terencana, serta memberikan manfaat yang lebih besar bagi umat.
Warjiah turut mengapresiasi Keterlibatan masyarakat setempat dalam setiap proses yang dilakukan, karena mereka memiliki pengetahuan dan informasi yang berharga mengenai sejarah dan penggunaan tanah tersebut.
"Kami dari pihak KUA Haruai turut bangga dengan Masyarakat disini yang selalu terlibat setiap kedatangan kami, karena secara tidak langsung juga mengetahui informasi yang sebelumnya belum diketahui oleh sebagian masyarakat," papar Warjiah.
Salah seorang staf BPN Jadi Wahyu Hadi Mengatakan, kedatangannya sebagai langkah kongkrit dalam melegalitasi tempat yang akan diberikan surat Sertifikat sekaligus melakukan pengukuran lahan yang akan dibuat pada masjid tersebut agar lebih akurat.
"Alhamdulillah kami bisa secara langsung melakukan pengukuran ditempat ini, biar lebih tepat dan akurat, sekaligus memberikan arahan kepada Masyarakat khususnya panitia masjid untuk mempersiapkan berkas persayratan yang harus dipersiapkan sebelum diterbitkan Sertfikatnya, " papar Wahyu.
Melalui kolaborasi antara BPN, KUA, serta masyarakat, diharapkan semua pihak dapat bekerja sama untuk menjaga dan memanfaatkan tanah wakaf dengan sebaik-baiknya. Dengan demikian, kegiatan ini tidak hanya mendukung aspek legalitas, tetapi juga memperkuat ikatan sosial dan rasa memiliki masyarakat terhadap Masjid Nurul Falah.(Rep/Ft:Yuli)