Loading...
CLOSE

Penyuluh Agama Islam Diminta Pahami Tupoksi dan Jaga Moderasi

Tanjung (Kemenag Tabalong) - Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tabalong, H. Sahidul Bakhri, S.Ag., MA., memberikan pembinaan kepada ASN Penyuluh Agama Islam se-Kabupaten Tabalong pada Kamis (12/06/25). Kegiatan tersebut bertujuan untuk memperkuat pemahaman penyuluh terhadap tugas pokok dan fungsinya, serta menekankan pentingnya penyampaian dakwah yang moderat.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Tabalong, H. Akhmad Surkati, dan menghadirkan narasumber dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Selatan.

Dalam paparannya, Kepala Kemenag Tabalong menegaskan bahwa Kementerian Agama merupakan instansi vertikal yang berada langsung di bawah Presiden dan Menteri Agama, bukan bagian dari pemerintah daerah. Oleh karena itu, kebijakan keagamaan bersifat nasional dan harus dipahami secara tepat oleh para penyuluh.

“Kementerian Agama memiliki dua fungsi utama, yaitu fungsi pendidikan dan keagamaan. Di tingkat kabupaten, terdapat beberapa seksi, antara lain Bimas Islam, Pendidikan Madrasah, Pendidikan Agama Islam, Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Pondok Pesantren, serta Zakat dan Wakaf. Semua terkait dengan layanan masyarakat, dan penyuluh menjadi bagian penting dalam mendiseminasikan informasi kepada publik,” jelasnya.

Ia juga menyoroti pentingnya pemahaman penyuluh terkait regulasi penyelenggaraan haji. Disebutkan bahwa dalam sistem resmi pemerintah Indonesia, hanya terdapat dua jenis haji, yaitu haji reguler dan haji khusus. Adapun haji furoda atau mujamalah merupakan kuota langsung dari Pemerintah Arab Saudi dan tidak termasuk kuota resmi pemerintah.

“Penyuluh harus memahami hal-hal seperti ini, karena mereka langsung berhadapan dengan masyarakat. Jangan sampai memberikan informasi yang tidak sesuai atau keliru,” katanya.

Selain itu, ia mengingatkan agar para penyuluh menjaga profesionalisme dalam bekerja, meninggalkan urusan pribadi selama jam kerja, serta menghindari ceramah yang dapat menyinggung pihak lain. Dakwah yang disampaikan harus mencerminkan rahmatan lil alamin.

“Ceramah harus moderat, tidak memecah belah, dan tidak menyebarkan hoaks. Penyuluh juga perlu bijak dalam menyikapi informasi di media sosial, dan mendukung konten positif, termasuk program dan kebijakan Kementerian Agama,” tambahnya.

Pada kesempatan tersebut, disampaikan pula penguatan materi terkait jabatan fungsional Penyuluh Agama berdasarkan Permenpan RB Nomor 9 Tahun 2021. Penyuluh Agama merupakan jabatan karir dalam rumpun keagamaan dengan jenjang fungsional keterampilan maupun keahlian. Uraian tugasnya meliputi bimbingan, penyuluhan, pendampingan, mediasi, serta pengembangan metode dan materi dakwah keagamaan. (Rep/Ft:Fahriah)