Loading...
CLOSE

Penyelenggara Zakat Wakaf Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf di Kabupaten Tabalong.

Tanjung (Kemenag Tabalong) - Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tabalong, Hj. Nurul Ajidah, S.Ag, memberikan arahan penting terkait percepatan sertifikasi tanah wakaf dalam sebuah kegiatan monitoring ke 12 KUA Kecamatan
 

Dalam arahannya, Hj. Nurul Ajidah menegaskan pentingnya kolaborasi antara KUA, Penyuluh Agama, dan nadzir wakaf dalam menyukseskan program percepatan sertifikasi tanah wakaf.

"Sertifikasi tanah wakaf bukan hanya soal legalitas, tapi juga tanggung jawab kita bersama untuk menjaga amanah wakif dan memastikan tanah wakaf dapat dimanfaatkan dengan optimal dan berkelanjutan," ujar Hj. Nurul Ajidah dalam sambutannya di KUA Pugaan,Kamis(29/01/26)

Ia juga mengingatkan pentingnya pendataan yang akurat dan upaya proaktif dari KUA serta Penyuluh Agama dalam melakukan pendampingan kepada masyarakat, khususnya dalam proses administrasi hingga pendaftaran ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).


Dalam kesempatan tersebut, Hj. Nurul Ajidah turut menekankan bahwa target sertifikasi tanah wakaf tahun 2026 harus mengalami peningkatan dan lebih tinggi dibandingkan capaian tahun 2025. Hal ini sejalan dengan komitmen Kementerian Agama Kabupaten Tabalong untuk terus mempercepat legalisasi aset wakaf secara berkelanjutan di seluruh wilayah kecamatan.

"Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk komitmen Kementerian Agama dalam mendorong legalitas aset wakaf agar dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk kepentingan umat."tegasnya

 Turut hadir dalam kegiatan ini seluruh staf  KUA Kecamatan Pugaan serta para Penyuluh Agama Islam. Mereka menyambut baik arahan tersebut dan berkomitmen mendukung percepatan program sertifikasi tanah wakaf di wilayah masing-masing.

Dengan adanya sinergi antar lembaga dan tokoh keagamaan di daerah, diharapkan proses sertifikasi tanah wakaf di Kabupaten Tabalong dapat berlangsung lebih cepat dan tertib secara hukum, serta membawa manfaat besar bagi masyarakat luas.(Rep:Ela/Ft:Muklis)