MTsN 11 Tabalong – Dalam rangka mendukung program nasional Jaksa Masuk Sekolah, Madrasah Tsanawiyah Negeri 11 Tabalong menggelar kegiatan penyuluhan hukum yang bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Tabalong. Kegiatan tersebut berlangsung pada Rabu, (20/8/25) bertempat di aula madrasah, dan diikuti oleh seluruh pendidik, tenaga kependidikan, serta peserta didik.
Kegiatan diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya sebagai bentuk penguatan nilai nasionalisme di lingkungan madrasah dan pembacaan doa oleh Sugianur, S.Ag. sebagai harapan agar kegiatan berjalan lancar dan penuh keberkahan.
Kepala MTsN 11 Tabalong, Fathurrahman, S.Pd.I., dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih kepada Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Tabalong yang telah hadir dan memberikan kontribusi besar dalam pelaksanaan kegiatan ini.
“Penyuluhan hukum seperti ini sangat penting dalam membentuk karakter dan pemahaman hukum. Kami berharap kegiatan ini dapat menumbuhkan kesadaran hukum dan pentingnya menjauhi segala bentuk pelanggaran hukum, terutama penyalahgunaan narkoba yang marak mengancam generasi muda,” tuturnya.
“Melalui kegiatan ini, madrasah berharap dapat terus membangun kemitraan dengan aparat penegak hukum dalam rangka menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, sehat, dan berintegritas,” tandasnya.
Menurutnya, penyuluhan hukum ini menjadi momentum penting bagi madrasah untuk membentuk peserta didik yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga memiliki kesadaran hukum dan karakter yang kuat,” ujar Fathurrahman.
Selanjutnya, sambutan disampaikan oleh Plt. Kasubsi Intelijen II Kejaksaan Negeri Tabalong, Andrian Muhammad, S.H. Dalam sambutannya, beliau memperkenalkan profesi jaksa dan menjelaskan peran serta tanggung jawabnya dalam penegakan hukum di Indonesia. Andrian juga mengajak peserta didik untuk memahami pentingnya hukum dalam kehidupan sehari-hari sejak dini.
“Penyalahgunaan narkoba merupakan penghambat yang luar biasa bagi kalian generasi muda, yang kelak akan menjadi pemimpin masa depan bangsa. Oleh karena itu, penting bagi kita semua untuk bersama-sama mencegah sebab generasi emas itu generasi yang sehat tanpa narkoba,” pungkasnya.
Memasuki sesi inti, penyuluhan hukum disampaikan oleh pemateri kedua, M. Brian Fikri Wicaksono. Dalam pemaparannya, Brian menyampaikan materi mengenai pengenalan narkoba, dampak buruk yang ditimbulkan, jenis-jenis narkoba yang umum disalahgunakan, serta ketentuan pidana yang mengatur penyalahgunaan narkoba.
Selain itu, ia juga menampilkan berbagai foto dan visual terkait narkoba, termasuk bentuk fisik, jenis-jenis, serta contoh kasus nyata. Hal ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih konkret kepada peserta mengenai bahaya narkoba dari berbagai aspek, baik kesehatan, sosial, maupun hukum.
“Penting bagi kalian seorang pelajar untuk mengenali bahaya narkoba dan menjauhinya, karena dampaknya sangat merugikan diri sendiri,” tegas Brian. (Rep/Ft: Murtajiah)