Loading...
CLOSE

Pastikan Kehalalan Produk, Kemenag Tabalong Bersama Penyuluh Agama Islam Lakukan Pengawasan

 

Tanjung (Kemenag Tabalong) - Dalam rangka memastikan perlindungan konsumen Muslim terhadap produk yang dikonsumsi, Pengawas Jaminan Produk Halal Kementerian Agama Kabupaten Tabalong, Fatimah, SE, bersama Penyuluh Agama Islam Hj. Fajriatannoor, S.Ag, melaksanakan kegiatan pengawasan peredaran produk dan makanan halal pada sejumlah usaha menengah dan besar di wilayah Kabupaten Tabalong.Rabu(18/06/25)

Kegiatan ini dilakukan dengan mendatangi langsung beberapa minimarket dan toko sembako yang tersebar di wilayah perkotaan dan pinggiran Tabalong. Fokus pengawasan mencakup label halal, keabsahan sertifikat halal, bahan baku produk, serta kepatuhan pelaku usaha terhadap peraturan yang berlaku.

Fatimah, SE  menjelaskan bahwa kegiatan ini tidak hanya bersifat pengawasan, tetapi juga memberikan edukasi kepada pemilik usaha terkait pentingnya sertifikasi halal.

"Kami secara langsung mengunjungi minimarket dan toko sembako untuk memastikan bahwa produk-produk yang dijual benar-benar memenuhi standar halal. Selain itu, kami juga memberikan penjelasan kepada pemilik toko mengenai pentingnya hanya menjual produk yang sudah bersertifikat halal dan tidak meragukan kehalalannya. Ini penting demi menjaga kepercayaan dan kenyamanan konsumen Muslim," ujar Fatimah.

“Kegiatan ini juga bertujuan mendukung pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), serta mengajak pelaku usaha menengah dan besar untuk lebih proaktif dalam melakukan sertifikasi halal melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).”jelasnya

Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tabalong, H. Akhmad Surkati, S.Ag., M.Si., memberikan apresiasi terhadap langkah tersebut.

"Saya sangat mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh Ibu Fatimah dan Ibu Hj. Fajriatannoor. Ini adalah bentuk tanggung jawab kita bersama dalam menjaga kehalalan produk yang dikonsumsi masyarakat. Kehadiran Kementerian Agama dalam mengawasi langsung peredaran produk sangat penting untuk melindungi umat dari konsumsi yang tidak sesuai syariat," ungkap beliau.

Beliau juga berharap kegiatan serupa dapat dilanjutkan secara berkala dan menjadi program rutin yang melibatkan lintas sektor, seperti Dinas Kesehatan, Dinas Perdagangan, serta organisasi keagamaan dan masyarakat.

“Kolaborasi multipihak sangat diperlukan agar pengawasan produk halal tidak hanya dilakukan secara insidentil, tetapi menjadi bagian dari sistem pengawasan yang terintegrasi dan berkelanjutan. Dengan demikian, masyarakat akan semakin yakin terhadap kehalalan produk yang beredar di pasaran, dan pelaku usaha pun terdorong untuk lebih bertanggung jawab dan patuh terhadap ketentuan yang berlaku.”pungkasny(Rep:Ela/Ft:Kontri)