Loading...
CLOSE

Lengkapi Nilai Akhir dan Keterampilan, Peserta Didik Setor Bacaan dan Hafalan

 

Tanjung (MIN 4 Tabalong) – Untuk melengkapi dan memperbaiki nilai akhir keterampilan yang masih di bawah Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) peserta didik kelas enam melaksanakan kegiatan praktik yaitu setoran bacaan dan hafalan doa-doa salat dan surah juz amma, Selasa (20/05/25).

Guru pengampu mata pelajaran sekaligus wali kelas VI Muhammad Muhaimin, S.Pd.I mengatakan setelah selesainya pelaksanaan Ujian Madrasah (UM) serta pengolahan nilai hasil UM, masih ada peserta didik yang belum mencapai KKM untuk itu dilaksanakan perbaikan nilai dengan remidial tes serta penugasan.

“Ujian madrasah sudah kita laksanakan dan nilai hasilnya juga sudah kita olah ternyata ada beberapa peserta didik yang belum mencapai nilai target untuk memenuhinya kita laksanakan remidial dengan tes dan penugasan yaitu setoran bacaan dan doa salat serta hafalan surah juz amma” kata Muhaimin.

Ditambahkannya untuk setoran hafalan bukan hanya bagi peserta didik yang belum memnuhi nilai saja tetapi semua peserta didik diwajibkan mengikutinya karena hafalan surah juz amma yang ditentukan merupakan bagian dari program madrasah yang telah dijalankan.

“Untuk setoran hafalan semua peserta didik wajib mengikutinya dan ini diantara syarat kelulusan karena di madrasah menjalankan program tahfiz atau hafalan surah juz amma yang telah dibagikan berdasarkan tingkatan kelas. Artinya kalau sudah kelas akhir maka wajib hafal semua surah dari kelas 1 sam pai kelas 6 dan untuk itu kita laksanakan praktik setoran ini” tambahnya.

Sementara itu Kepala MIN 4 Tabalong H. Aliansyah, S.Pd.I mengatakan pelaksanaan praktik yang dilaksanakan guru merupakan bagian dari kewenangan guru mata pelajaran tersebut dalam memperoleh nilai keterampilan pada mata pelajaran yang bersangkutan serta dalam melaksanakan program madrasah.

“Untuk memperoleh nilai akhir khususnya dalam pelaksanaan ujian memang ada beberapa cara yang bisa dilakukan oleh guru dan ini sesuai dengan juknis yang ada. Termasuk praktik ini tentunya guru yang bersangkutan telah menyusun soal atau penilaian yang akan dilakukan pada saat peserta melakukan praktik tersebut. Khusus kelas akhir ini ada tagihan hafalan sebagai syarat kelulusan yaitu surah juz amma yang telah ditentukan” kata kamad.

Sesuai juknis penetapan dan pengumuman kelulusa peserta didik tahap akhir untuk Madrasah Ibtidaiyah (MI) dijadwalkan tanggal 02 Juni 2025 setelah melalui rapat kelulusan yang dilaksanakan di madrasah.

(Rep: Amiin/Ft: Fahmi)

Lengkapi Nilai Akhir dan Keterampilan, Peserta Didik Setor Bacaan dan Hafalan

Tanjung (MIN 4 Tabalong) – Untuk melengkapi dan memperbaiki nilai akhir keterampilan yang masih di bawah Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) peserta didik kelas enam melaksanakan kegiatan praktik yaitu setoran bacaan dan hafalan doa-doa salat dan surah juz amma, Selasa (20/05/25).

Guru pengampu mata pelajaran sekaligus wali kelas VI Muhammad Muhaimin, S.Pd.I mengatakan setelah selesainya pelaksanaan Ujian Madrasah (UM) serta pengolahan nilai hasil UM, masih ada peserta didik yang belum mencapai KKM untuk itu dilaksanakan perbaikan nilai dengan remidial tes serta penugasan.

“Ujian madrasah sudah kita laksanakan dan nilai hasilnya juga sudah kita olah ternyata ada beberapa peserta didik yang belum mencapai nilai target untuk memenuhinya kita laksanakan remidial dengan tes dan penugasan yaitu setoran bacaan dan doa salat serta hafalan surah juz amma” kata Muhaimin.

Ditambahkannya untuk setoran hafalan bukan hanya bagi peserta didik yang belum memnuhi nilai saja tetapi semua peserta didik diwajibkan mengikutinya karena hafalan surah juz amma yang ditentukan merupakan bagian dari program madrasah yang telah dijalankan.

“Untuk setoran hafalan semua peserta didik wajib mengikutinya dan ini diantara syarat kelulusan karena di madrasah menjalankan program tahfiz atau hafalan surah juz amma yang telah dibagikan berdasarkan tingkatan kelas. Artinya kalau sudah kelas akhir maka wajib hafal semua surah dari kelas 1 sam pai kelas 6 dan untuk itu kita laksanakan praktik setoran ini” tambahnya.

Sementara itu Kepala MIN 4 Tabalong H. Aliansyah, S.Pd.I mengatakan pelaksanaan praktik yang dilaksanakan guru merupakan bagian dari kewenangan guru mata pelajaran tersebut dalam memperoleh nilai keterampilan pada mata pelajaran yang bersangkutan serta dalam melaksanakan program madrasah.

“Untuk memperoleh nilai akhir khususnya dalam pelaksanaan ujian memang ada beberapa cara yang bisa dilakukan oleh guru dan ini sesuai dengan juknis yang ada. Termasuk praktik ini tentunya guru yang bersangkutan telah menyusun soal atau penilaian yang akan dilakukan pada saat peserta melakukan praktik tersebut. Khusus kelas akhir ini ada tagihan hafalan sebagai syarat kelulusan yaitu surah juz amma yang telah ditentukan” kata kamad.

Sesuai juknis penetapan dan pengumuman kelulusa peserta didik tahap akhir untuk Madrasah Ibtidaiyah (MI) dijadwalkan tanggal 02 Juni 2025 setelah melalui rapat kelulusan yang dilaksanakan di madrasah.

(Rep: Amiin/Ft: Fahmi)