Loading...
CLOSE

Kepala MIN 4 Tabalong Konsultasi ke Kantor Pertanahan, Upayakan Pembaruan Sertifikat Tanah Madrasah

MIN 4 Tabalong – Kepala Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 4 Tabalong H. Aliansyah, S.Pd.I lakukan kunjungan resmi ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tabalong dalam rangka konsultasi sertifikat tanah madrasah untuk meningkatkan legalitas dan memperbaharui data aset madrasah, Kamis (4/12/25).

Kunjungan tersebut bertujuan untuk melakukan konsultasi terkait proses pembaruan dan penertiban sertifikat tanah yang menjadi aset madrasah. Diterima langsung oleh pejabat terkait di seksi pengukuran dan penataan pertanahan. Dalam pertemuan itu, pihak madrasah memperoleh penjelasan mengenai tahapan pengurusan sertifikat, kelengkapan dokumen yang dibutuhkan, serta langkah-langkah verifikasi lapangan yang harus dipenuhi.

Menurut H. Aliansyah, pembaruan data aset merupakan bagian dari komitmen madrasah untuk memastikan legalitas lahan tempat kegiatan pendidikan berlangsung. “Ini adalah upaya kami untuk memastikan semua aset madrasah tercatat dengan benar dan sah secara hukum, sehingga proses pengembangan ke depan dapat berjalan lebih lancar,” ujarnya.

Ditambahkannya pembaruan sertifikat untuk menyesuaikan dengan praturan yang berlaku, ia mencontohkan dalam sertifikat lama masih tercatat tanah atas nama lembaga sedangkan peraturan terbaru mengharuskan setiap aset pemerintah harus dicatatkan dengan nama pemerintah atau kementerian yang menaungi lembaga tersebut.

“Pada sertifikat yang lama namanya masih nama lembaga kita, nah kita ingin menyesuaikan dengan aturan yang baru nama dalam sertifikat sebagai aset pemerintah atau kementerian, hal ini untuk memudahkan kita dalam perihal permohonan bantuan dan keperluan lainnya pada waktu ke depan,” tambahnya.

Pihak Kantor Pertanahan Tabalong menyambut baik inisiatif tersebut dan siap memberikan pendampingan sesuai prosedur yang berlaku. Melalui konsultasi ini, diharapkan proses penertiban sertifikat tanah MIN 4 Tabalong dapat berjalan lebih efektif dan memberikan kepastian hukum bagi madrasah.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya madrasah dalam memperkuat tata kelola aset serta mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan di Kabupaten Tabalong. Pihak madrasah diminta untuk menunggu dan dalam waktu dekat akan dihubungi lagi oleh pihak kantor pertanahan mengenai langkah selanjutnya. (Rep/Ft: Amiin)