Haruai (KUA Haruai) - Kepala KUA Kecamatan Haruai Rahman Hakim SH.I, melaksanakan prosesi akad nikah untuk pasangan calon pengantin Bakhtiar Efendi dengan Marwiyah. Didampingi oleh WALI dan saksi keluarga kedua mempelai, bertempat diruang BP.4 KUA Kecamatan Haruai, Rabu 03/07/2025
Kegiatan dimulai dengan pelimpahan wali nikah oleh penghulu kpda wali nikah yang dilanjutkan dengan pembacaan khutbah nikah oleh kepala KUA. Dalam momen tersebut kedua mempelai dan keluarga secara seksama mendengarkan uraian khutbah yang disampaikan, agar dapat dipedomi serta dijalankan oleh kedua pasangan.
Pada sela khutbah, kepala KUA Berharap agar kedua pasangan khususnya mempelai pria dapat menjalankan segala hak dan kewajiban sebagai suami, serta melanggar Sigat ta’liq yang baru saja dibaca.
“Tidak menafkahi istri baik lahir maupun bathin selama tiga bulan berturut-turut dan istri tidak Ridha atas perbuatan suami maka jatuhlah talak satu kepada seorang suami. Itu Cuma salah satu sigat ta’liq yang dilanggar, apalagi kalau dilanggar semuanya,“Papar Rahman.
Selain itu salah seorang saksi Muhammad Aini berharap yang sama, agar keluarga yang mereka bangun layaknya keluarga Rasulullah SAW, karna setiap prilaku yang beliau berikan kepada umatnya pasti mendapatkan keberkahan dunia dan akhirat.
“Kalau kalian ingin Bahagia dalam rumah tangga maka contohlah Rasulullah, baik perkataan maupun perbuatan, jujur dan sabar dalam rumah tangga merupakan kunci utama dalam hidup berumah taangga. “tambah Aini
Setelah semua rangkaian dilaksanakan, acara dilanjutkan pembacaan doa serta sesi foto bersama yang melibatkan kedua mempelai dan keluarga. (Ref/Ft:Yuli)