Tanjung (Kemenag Tabalong) – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tabalong, H Sahidul Bakhri memimpin rapat koordinasi bersama Kepala Subbag Tata Usaha, para Kepala Seksi/Penyelenggara, serta Arsiparis di lingkungan Kankemenag Tabalong, Kamis (22/1/2026). Rapat yang digelar di ruang meeting Kankemenag Tabalong tersebut membahas rapat koordinasi penilaian arsip usul musnah.
Dalam arahannya, Ka.Kankemenag Tabalong menegaskan bahwa pengelolaan arsip merupakan bagian penting dari tata kelola administrasi pemerintahan yang tertib, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penilaian arsip usul musnah harus dilakukan secara cermat, hati-hati, dan melalui mekanisme yang telah ditetapkan.
“Pemusnahan arsip tidak bisa dilakukan secara sepihak. Harus melalui penilaian bersama dan mengacu pada Jadwal Retensi Arsip (JRA), agar arsip yang masih memiliki nilai guna tidak ikut dimusnahkan,” tegasnya.
Dalam rapat tersebut, masing-masing seksi dan penyelenggara memaparkan dokumen arsip yang diusulkan untuk dimusnahkan. Setelah dilakukan pembahasan dan pencocokan dengan ketentuan JRA, disepakati bersama antara pimpinan, Kepala Seksi/Penyelenggara, dan Arsiparis terhadap dokumen-dokumen yang layak diusulkan untuk pemusnahan.
Kesepakatan ini menjadi dasar penyusunan daftar arsip usul musnah yang selanjutnya akan diproses sesuai ketentuan. Arsip yang telah disepakati akan diajukan ke Kementerian Agama Pusat untuk mendapatkan persetujuan, sebelum dilanjutkan dengan permohonan rekomendasi kepada Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Pemusnahan arsip baru dapat dilaksanakan setelah seluruh tahapan tersebut terpenuhi dan izin resmi diterbitkan.
Kepala Subbag TU menambahkan bahwa peran arsiparis sangat penting dalam memastikan seluruh proses penilaian dan pengusulan arsip musnah berjalan sesuai regulasi kearsipan. Ia juga mengimbau seluruh unit kerja agar tertib dalam pengelolaan arsip sejak awal, sehingga memudahkan proses penilaian di kemudian hari.
“Harapan kita, penilaian arsip usul musnah di lingkungan Kankemenag Tabalong dapat terlaksana secara tertib, transparan, dan akuntabel, sekaligus mendukung efisiensi pengelolaan arsip dan peningkatan kualitas administrasi perkantoran,” tuturnya.
Sementara Arsiparis Kankemenag Tabalong, Norsiah, menyampaikan bahwa proses penilaian arsip usul musnah dilaksanakan dengan mengacu pada ketentuan kearsipan yang berlaku. Menurutnya, setiap dokumen yang diusulkan telah ditelaah bersama unit pengolah serta dicocokkan dengan Jadwal Retensi Arsip (JRA).
“Penilaian dilakukan secara hati-hati dan kolektif. Arsip yang diusulkan untuk dimusnahkan adalah arsip yang telah habis masa retensinya dan tidak lagi memiliki nilai guna, baik dari sisi administrasi, hukum, maupun sejarah,” jelas Norsiah. (Rep:Sry/Ft:Beny)
