Loading...
CLOSE

Kemenag Tegaskan Pentingnya Legalitas Operasional untuk Menjamin Mutu dan Akuntabilitas Pendidikan Pesantren

Tanjung (Kemenag Tabalong) – Kepala Sub. Bagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tabalong H.Abd Khairi,S.Ag.MM selaku Plt.Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren bersama Staf Melaksanakan Kunjungan Visitasi Izin Operasional Satuan Pendidikan Pondok Pesantren Ummul Qura di Desa Sungai Durian Kec. Banua Lawas Kab. Tabalong. Selasa(03/06/24)

 

Dalam sambutannya Kepala H.Abd Khairi,S.Ag.MM Selaku Plt. Kasi PD Pontren   menegaskan pentingnya legalitas operasional lembaga pendidikan dalam rangka menjamin mutu dan akuntabilitas pendidikan pesantren di tengah masyarakat. "Kementerian Agama berkomitmen untuk terus mendorong pesantren agar memenuhi standar administratif dan kualitas pendidikan sesuai regulasi yang berlaku," ujar beliau.

Ia mengingatkan agar seluruh pengurus dan tenaga pendidik senantiasa menjaga komitmen terhadap pembinaan karakter, akhlak, dan penguatan wawasan keislaman generasi muda.

“Kegiatan visitasi ini merupakan bagian dari proses verifikasi faktual dalam rangka penerbitan izin operasional pondok pesantren, yang menjadi syarat utama agar pesantren dapat diakui secara resmi oleh negara dan mendapatkan akses terhadap layanan pendidikan yang lebih luas dari pemerintah.”paparnya

Lebih lanjut Ia menjelaskan verifikasi dimaksudkan untuk mencocokkan data dokumen usulan IJOP Pondok Pesantren dengan data riil di lapangan, menyesuaikan dengan persyaratan yang dikeluarkan Kementerian Agama tentang Ijin Operasional Pondok Pesantren.

“Hasil verifikasi tersebut nantinya akan menjadi pertimbangan untuk di keluarkan keputusan ijin operational,” ucapnya

Disampaikannya, jika pondok pesantren Ummul Qura dinyatakan memenuhi persyaratan maka akan diberikan tanda daftar ijop pondok pesantren dalam bentuk penetapan Nomor Statistik Pondok Pesantren (NSPP) yang dikeluarkan Direktorat Jenderal serta penerbitan piagam ijop pondok pesantren oleh Kankemenag Kabupaten Tabalong

“Ijin operasional pondok pesantren ini berlaku selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal penetapan keputusan,” imbuhnya.

Ijop pondok pesantren tersebut lanjutnya, guna menguatkan status legalitas yang nantinya juga akan memudahkan dalam proses penerimaan bantuan dari pemerintah.

“Sertifikat IJOP agar memudahkan dalam segala hal salah satunya penyaluran dan bantuan dan status legalitasnya,"pungkasnya(Rep:Ela/Ft:Muklis)