Tanjung (Kemenag Tabalong) – Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Tabalong melalui seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) memfasilitasi kegiatan pelimpahan nomor porsi bagi jamaah haji Kab. Tabalong yang telah mengusulkan.
Kegiatan ini dilakukan langsung oleh Bidang PHU Kanwil Kemenag Provinsi Kalimantan Selatan, Kamis (14/07/25) di Ruang Siskohat Kankemenag Tabalong.
Sebanyak 40 jemaah dari kabupaten Tabalong yang telah mengusulkan pelimpahan nomor porsi, secara bergantian melaksanakan rekam biometrik.
Nabhan Fansuri, S.Ag, selaku Kasi PHU Kemenag Kab. Tabalong, mengapresiasi pelaksanaan kegiatan yang berjalan dengan baik dan lancar. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada 48 jemaah yang hadir tepat waktu, sehingga proses pelimpahan porsi berjalan efisien.
“Pelimpahan porsi tidak akan berjalan dengan lancar kalau tidak ada kerjasama yang baik antara petugas dan jemaah itu sendiri,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa proses pelimpahan kini menjadi lebih mudah karena penginputan data dapat dilakukan langsung di Kemenag Kabupaten, tanpa perlu ke Kanwil Provinsi.
“Terima kasih kepada tim Siskohat Kanwil Prov. Kal-Sel yang telah berkenan melakukan pelimpahan nomor porsi di kantor Kemenag Tabalong. Ini sangat meringankan bagi kita dan juga para jemaah,” tambah Nabhan.
Dikatakannya alam proses perekaman biometrik, jamaah dilayani satu per satu oleh petugas. Pengambilan foto dilakukan setelah verifikasi data. Jamaah diwajibkan membawa satu lembar Surat Pendaftaran Haji (SPH) pelimpahan nomor porsi yang telah diverifikasi dan ditandatangani pejabat berwenang.
“Adapun dokumen persyaratan yang harus dibawa oleh penerima pelimpahan nomor porsi meliputi salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran atau Surat Kenal Lahir, serta salinan Akta Nikah apabila diperlukan. Selain itu, jamaah juga diwajibkan membawa berkas asli sebagai bukti hubungan keluarga dengan pihak yang memberikan pelimpahan.”tambahnya
“Pelimpahan nomor porsi sendiri hanya dapat dilakukan dalam kondisi tertentu, yaitu apabila calon jamaah haji yang memiliki nomor porsi telah meninggal dunia atau mengalami sakit permanen yang dibuktikan melalui keterangan medis resmi dari rumah sakit. Pelimpahan ini hanya dapat diberikan kepada anggota keluarga terdekat, yakni suami, istri, ayah, ibu, anak kandung, atau saudara kandung, sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam regulasi yang berlaku.”paparnya
“Terimakasih kepada tim siskohat Kanwil prov. Kal-Sel yang telah berkenan melakukan pelimpahan nomor porsi dikantor Kemenag Kabupaten Tabalong , jadi sangat meringankan bagi kita dan juga para jemaah,” tandasnya.(Rep/Ft:Ella)