Loading...
CLOSE

Evaluasi Proses Tumbuh Kembang Peserta Didik, MTsN 4 Tabalong Gelar Rapat Kenaikan Kelas

Tanjung (MTsN 4 Tabalong) – Guna mengevaluasi seluruh tumbuh kembang peserta didik, Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 4 Tabalong menggelar rapat kenaikan kelas untuk siswa kelas VII dan VIII tahun pelajaran 2024/2025 bertempat di Aula madrasah, Selasa (17/06/25).

Rapat dipimpin langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala MTsN 4 Tabalong H. Abd.Rahim, S. Ag dan dihadiri oleh Pengawas Pembina Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tabalong serta seluruh tenaga Pendidik dan Kependidikan MTsN 4 Tabalong.

Dalam arahannya H. Abdurrahim mengatakan rapat kenaikan kelas tersebut bukan hanya sekadar penetapan angka, tetapi merupakan evaluasi menyeluruh terhadap proses tumbuh kembang peserta didik dan kenaikan kelas adalah bentuk apresiasi atas usaha dan kedisiplinan siswa selama satu tahun penuh. “Semoga hasil yang diperoleh menjadi motivasi untuk lebih baik di tahun pelajaran berikutnya”, pungkasnya.

Lebih lanjut H. Abdurrahim menyampaikan, rapat tersebut merupakan agenda penting dalam menentukan kelanjutan proses pendidikan siswa berdasarkan evaluasi menyeluruh terhadap capaian akademik, sikap, dan kehadiran selama satu tahun pembelajaran. “Rapat ini menjadi penentu siswa akan naik kelas atau tidak dan keputusan ini didasarkan pada evaluasi menyeluruh terhadap prestasi akademik, sikap dan kehadiran siswa selama satu tahun pembelajaran”, jelasnya.

H. Abdurrahim berharap rapat kenaikan kelas tersebut dapat menghasilkan keputusan yang adil dan berpihak pada siswa, dengan mempertimbangkan berbagai aspek yang relevan. “Rapat kenaikan kelas ini memiliki peran penting dalam menentukan keberhasilan pendidikan siswa dan memastikan bahwa mereka mendapatkan kesempatan belajar yang sesuai dengan kemampuannya, semoga hasil dari keputusan rapat tidak merugikan siswa dan tidak menjadi penghambat keberhasilan siswa dalam pendidikannya”, ujarnya.

Sementara Wakil Kepala Madrasah bidang Kurikulum Fidia Hastuti, S. Pd menyampaikan kriteria kenaikan kelas untuk siswa kelas VII dan VIII yaitu siswa menyelesaikan seluruh proses pembelajaran untuk semua mata pelajaran, memiliki nilai minimal di atas Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM), menunjukkan sikap dan karakter baik dalam pembelajaran dan kehidupan dimadrasah, tidak memiliki catatan pelanggaran berat terhadap tata tertib madrasah dan kehadiran minimal 90% dari total hari belajar efektif.

“Keputusan naik maupun tidak naik ini disampaikan dalam buku laporan hasil pembelajaran atau Rapor siswa yang akan dibagikan pada tanggal 20 Juni 2025 nanti”, jelasnya.

Rapat kenaikan kelas berjalan lancar, masing-masing wali kelas menyampaikan hasil evaluasi nilai akademik, sikap dan kehadiran siswanya selama satu tahun pembelajaran. (Rep/Ft:Dyah)