Tanjung (MTs Ar Raudlah Tanta) – Penyuluh agama Islam dari Kantor Urusan Agama (KUA) Tanta Lisnawati, S.Ag memberikan kajian dan penyuluhan dan bimbingan remaja tentang pernikahan dini kepada siswa-siswi Madrasah Tsanawiyah (MTs) Ar Raudlah Tanta bertempat di musalla madrasah, Rabu (21/05/25).
Lisnawati menjelaskan bahwa pernikahan dini adalah pernikahan pernikahan dibawah umur yang belum memenuhi batas usia pernikahan atau tidak memenuhi syarat peraturan pernikahan yang telah diatur oleh negara.
“Pada hakikatnya di sebut masih berusia muda atau anakanak yang ditegaskan dalam Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun dikategorikan masih anak-anak, juga termasuk anak yang masih dalam kandungan, apabila melangsungkan pernikahan tegas dikatakan adalah pernikahan dibawah umur” jelas Linawati.
Dilajutkannya berdasarkan pengertian dari Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional pengertian pernikahan dini yaitu pernikahan yang belum memenuhi syarat usia pernikahan yang ditetapkan.
“Sedangkan pernikahan dini menurut BKKBN adalah pernikahan yang berlangsung pada umur di bawah usia reproduktif yaitu kurang dari 20 tahun pada wanita dan kurang dari 25 tahun pada pria” tambahnya.
Selanjutnya ia menjelaskan bahwa Pernikahan dini adalah masalah serius yang dapat mengancam masa depan anak-anak. Di Indonesia, khususnya banyak anak perempuan yang menikah pada usia muda, kehilangan hak mereka untuk pendidikan dan masa kecil yang bahagia.
“Pernikahan dini seringkali berakibat anak-anak ini kehilangan kesempatan untuk mengenyam pendidikan yang layak. Mereka harus bekerja atau mengurus rumah tangga, dan ini membatasi peluang mereka untuk meraih masa depan yang lebih baik” jelasnya.
Ia menambahkan pencegahan pernikahan dini memerlukan upaya bersama dari berbagai pihak. Program pendidikan dan sosialisasi di komunitas sangat penting untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya pernikahan dini dan pentingnya pendidikan untuk anak-anak.
“Anak-anak kita harus kita berikan penjelasan tentang lebih banyak kekurangannya dari pernikahan dini ini agar mereka bersama orang tua dan masyarakat ikut mencegah terjadinya pernikahan dini ini. Anak-anak harus bisa melanjutnkan pendidikan yang tinggi dan menggapai cita-citanya” tambahnya lagi.
Kepala MTs Ar Raudlah Tanta H. Saidilah, S.Pd., MM menyampaikan terima kasih atas kunjungan dan penyuluhan yang telah diberikan oleh penyulu dari KUA Tanta tersebut. Ia juga menyampaikan harapan dengan penyuluhan tersebut anak-anak di madrasah bisa mendapatkan pengetahuan tentang bahaya pernikahan dini sehingga dapat mencegahnya.
“Terima kasih kami sampaikan kepada penyuluh dari KUA Tanta atas bimbingan yang diberikan kepada anak-anak. Semoga dengan ini kita bersama bisa mencegah pernikahan dini ini. Dengan pendidikan yang komprehensif tentang kesehatan reproduksi dan hak-hak anak di sekolah dapat membantu anak-anak memahami pentingnya menunda pernikahan dan mempersiapkan masa depan mereka dengan lebih baik” pungkas kamad.
(Rep/Ft: Novita)