Tanjung (Kemenag Tabalong) – Sebanyak 28 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II Non Optimalisasi di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tabalong resmi menandatangani perjanjian kerja dan menerima Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT), di Aula Darul Rahim, Kamis (30/10/2025).
PPPK dilingkungan Kemenag Tabalog tersebut sebelumnya telah dilantik secara resmi pada pekan lalu. Peandatanganan kontrak ini menjadi tindak lanjut dari proses pengangkatannya sebagai aparatur Kementerian Agama, sekaligus menandai dimulainya pelaksanaan tugas di satuan kerja masing-masing.
Dalam arahannya, Ka.Kankemenag Tabalong, H. Sahidul Bakhri menegaskan bahwa penandatanganan kontrak kerja bukan sekadar formalitas administrasi, tetapi merupakan komitmen moral dan profesional untuk melaksanakan tugas sebagai aparatur sipil negara dengan penuh tanggung jawab dan integritas.
“Hari ini bukan sekadar tanda tangan kontrak, tetapi juga janji untuk bekerja dengan jujur, disiplin, dan amanah. Kalian adalah bagian dari keluarga besar Kementerian Agama, maka jagalah marwah lembaga ini dengan kinerja yang baik dan pelayanan yang tulus,” tegasnya.
Lebih lanjut, H. Sahidul mengingatkan agar seluruh PPPK menanamkan nilai-nilai moderasi beragama, loyalitas terhadap lembaga, serta semangat melayani masyarakat. ASN Kementerian Agama, menurutnya, harus menjadi teladan, baik dalam bekerja maupun dalam kehidupan bermasyarakat.
“ASN Kemenag harus menjadi contoh. Tunjukkan integritas dan profesionalitas di setiap langkah. Jadilah pelayan masyarakat yang ikhlas dan hadir membawa manfaat,” ujarnya.
Di akhir sambutan, ia berharap para PPPK segera beradaptasi dengan lingkungan kerja dan memperkuat budaya kerja yang berorientasi pada kinerja, inovasi, dan kolaborasi.
“Setelah menerima SPMT, segera aktif di satuan kerja masing-masing, pahami aturan birokrasi, dan terus tingkatkan kompetensi. Mari bersama kita wujudkan layanan keagamaan dan pendidikan yang berkualitas di Kabupaten Tabalong,” tegasnya. (Rep:Sry/Ft:Halim)
